Layanan Tenaga Kerja Asing/ TKA disediakan bagi setiap WNA yang melakukan suatu pekerjaan di Indonesia. Penjamin TKA haruslah sebuah perusahaan atau badan yang terdaftar resmi di Indonesia.
Ada beberapa fasilitas perizinan yg disediakan bagi tenaga kerja asing di Indonesia. Tentunya, fasilitas ini dapat diberikan dengan ketentuan-ketentuan khusus. Berikut adalah daftar fasilitas perizinan tenaga kerja asing/ TKA.
Jabatan yang umumnya tersedia bagi orang asing seperti Guru Asing, Tenaga Ahli, Manager Pemasaran, Direktur, Komisaris dll.
WNA yang menjadi tenaga asing di Indonesia, wajib memiliki izin bekerja agar dapat melakukan kegiatan operasional kerja secara legal dan tidak cacat hukum.
Direktur/ Komisaris asing yang telah memiliki KITAS selama 5 tahun berturut-turut, dapat mengajukan konversi KITAS ke KITAP dengan masa berlaku 5 Tahun. Kartu Izin Tinggal Tetap/ KITAP selain berfungsi sebagai izin tinggal, juga dapat digunakan untuk pembuatan KTP & KK warga negara asing.
Daftar pengurusan tenaga kerja asing
Berikut nama-nama dokumen dalam pengurusan tenaga kerja asing/ TKA:
RPTKA
Ada beberapa fasilitas perizinan yg disediakan bagi tenaga kerja asing di Indonesia. Tentunya, fasilitas ini dapat diberikan dengan ketentuan-ketentuan khusus. Berikut adalah daftar fasilitas perizinan tenaga kerja asing/ TKA.
Jika memiliki pertanyaan seputar tenaga kerja asing/ TKA, Anda bisa menghubungi telp 021-51431234 & wa/call 0812-9168-5000 (fast response di jam kerja).
KITAS TENAGA ASING/ TKA
KITAS tenaga kerja asing/ TKA adalah izin tinggal terbatas/ ITAS yang diberikan bagi orang asing dalam jangka waktu 1 sampai 12 bulan. Layanan ini meliputi izin tinggal, izin kerja, visa, pelaporan ketenagakerjaan dan pelaporan lainnya.Jabatan yang umumnya tersedia bagi orang asing seperti Guru Asing, Tenaga Ahli, Manager Pemasaran, Direktur, Komisaris dll.
KITAS TKA | Proses Normal (48 hari) | Proses Kilat (30 hari) | Paket KITAS TKA |
Jakarta | 5,265,000 IDR | 6,265,000 IDR | Paket lengkap (izin tinggal, izin kerja, izin masuk, pelaporan dll) - RPTKA - Telex - Notifikasi IMTA - ITAS - SKPPS - Lapor Keberadaan Sebelum memulai proses, anda dapat berkonsultasi dengan layanan jasa kitas tka terlebih dahulu. |
Tangerang | 5,665,000 IDR | 6,665,000 IDR | |
Bekasi | 6,065,000 IDR | 7,065,000 IDR | |
Cikarang | 6,065,000 IDR | 7,065,000 IDR | |
Serang | 6,265,000 IDR | 7,265,000 IDR | |
Depok | 6,065,000 IDR | 7,065,000 IDR | |
Bogor | 6,665,000 IDR | 7,665,000 IDR | |
Purwakarta | 6,665,000 IDR | 7,265,000 IDR | |
Bali | 5,665,000 IDR | 5,665,000 IDR |
IZIN KERJA TENAGA ASING/ TKA
WNA yang menjadi tenaga asing di Indonesia, wajib memiliki izin bekerja agar dapat melakukan kegiatan operasional kerja secara legal dan tidak cacat hukum.
Wilayah Kerja TKA | Proses Normal (30 hari) | Proses Kilat (20 hari) | Paket Izin Kerja TKA |
Seluruh Indonesia | 3,265,000 IDR | 4,265,000 IDR | Paket lengkap dokumen izin kerja WNA: - RPTKA - Notifikasi IMTA - Telex |
KITAP DIREKTUR/KOMISARIS ASING
Direktur/ Komisaris asing yang telah memiliki KITAS selama 5 tahun berturut-turut, dapat mengajukan konversi KITAS ke KITAP dengan masa berlaku 5 Tahun. Kartu Izin Tinggal Tetap/ KITAP selain berfungsi sebagai izin tinggal, juga dapat digunakan untuk pembuatan KTP & KK warga negara asing.
KITAP TKA | Proses Normal (48 hari) | Proses Kilat (30 hari) | Paket Konversi KITAP |
Jakarta | 16,765,000 IDR | 18,765,000 IDR | Paket Izin Tinggal Tetap selama 5 tahun: - ITAP - STM - SKPPS - LKTKA |
Tangerang | 17,665,000 IDR | 19,665,000 IDR | |
Bekasi | 18,065,000 IDR | 20,065,000 IDR | |
Cikarang | 18,065,000 IDR | 20,065,000 IDR | |
Serang | 18,265,000 IDR | 20,265,000 IDR | |
Depok | 18,065,000 IDR | 20,065,000 IDR | |
Bogor | 18,665,000 IDR | 20,665,000 IDR | |
Purwakarta | 18,665,000 IDR | 20,665,000 IDR | |
Bali | 18,665,000 IDR | 20,665,000 IDR |
PERPANJANG KITAP DIREKTUR/KOMISARIS
KITAP 5 tahun yang dimiliki oleh Direktur/ Komisaris asing dapat diperpanjang dan ditinggatkan ke KITAP dengan masa berlaku seumur hidup.KITAP TKA | Proses Normal (48 hari) | Proses Kilat (30 hari) | Paket KITAP seumur hidup |
Jakarta | 26,765,000 IDR | 28,765,000 IDR | Paket Izin Tinggal Tetap masa berlaku seumur hidup: - ITAP - STM - SKPPS - LKTKA |
Tangerang | 27,665,000 IDR | 29,665,000 IDR | |
Bekasi | 28,065,000 IDR | 30,065,000 IDR | |
Cikarang | 28,065,000 IDR | 30,065,000 IDR | |
Serang | 28,265,000 IDR | 30,265,000 IDR | |
Depok | 28,065,000 IDR | 30,065,000 IDR | |
Bogor | 28,665,000 IDR | 30,665,000 IDR | |
Purwakarta | 28,665,000 IDR | 30,665,000 IDR | |
Bali | 28,665,000 IDR | 30,665,000 IDR |
Daftar pengurusan tenaga kerja asing
Berikut nama-nama dokumen dalam pengurusan tenaga kerja asing/ TKA:
RPTKA
- Rancangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Persetujuan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing
- Dana Pengembangan Ketenagakerjaan
- Surat Keterangan Kependudukan Sementara
- Lapor Keberadaan Tenaga Kerja Asing
- Visa Tinggal Terbatas Untuk Bekerja (Visa Kerja)
- Izin Tinggal Terbatas
PT Adhimitra Graha Partnerindo sejak tahun 2007 menjangkau setiap kebutuhan di bidang perizinan orang asing, keimigrasian dan dokumen perjalanan. Selalu setia dan konsisten menjaga kualitas dan kepuasan pelanggan dalam perencanaan penggunaan tenaga asing mulai dari guru asing, tenaga ahli, koki, advisor maupun direktur/komisaris asing, yang aman dan terjamin, sehingga anda dapat tetap berfokus pada target dan pengembangan perusahaan. Agp Indonesia - Marketing Manager, 2015
TENAGA KERJA ASING DI INDONESIA
Tenaga kerja asing di Indonesia atau sering disebut TKA berjumlah kurang lebih 85 ribu orang pada tahun 2017. Di Indonesia, tenaga asing biasanya ditempatkan sebagai tenaga profesional, seperti guru asing, advisor/ tenaga ahli, koki asing, juga sebagai direktur maupun komisaris asing.
Namun demikian, setiap penggunaan tenaga kerja asing di atur sepenuhnya oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi RI. Tujuannya adalah untuk meningkatkan produktifitas dan daya saing Indonesia sebagai negara yang besar yang punya peran penting dalam ekonomi global.
Diharapkan setiap TKA yang masuk ke Indonesia dapat menyalurkan kompetensinya kepada tenaga kerja Indonesia, sehingga hal inilah yang akan membuat sumber daya manusia di Indonesia semakin meningkat untuk memajukan kualitas usaha ditempat mereka bekerja.
Selain itu, diharapkan agar Indonesia mendapat kepercayaan internasional sebagai tempat yang tepat untuk berinvestasi. Harapan ini didukung oleh beberapa kebijakan pemerintah yang memberikan kemudahan dalam prosedur penanaman modal asing/ PMA dan fasilitas KITAS Investor.
Hal-hal inilah yang membuat peraturan tentang tenaga kerja asing selalu dinamis dan berubah-ubah. Di balik tujuannya yang baik terdapat beberapa hal yang menimbulkan kendala karena perubahan sistem dan peraturan yang dinamis. Pemohon perizinan tenaga asing dituntut untuk selalu update dengan regulasi dan teknis ketenagakerjaan.
Untuk mengatasi kendala tersebut, KEMENAKERTRANS membuka divisi khusus untuk menaungi setiap Agent & Konsultan yang terdaftar, untuk bekerja sama melayani setiap perusahaan dalam proses teknis perizinan penggunaan tenaga asing di Indonesia. PT Adhimitra Graha Partnerindo merupakan perusahaan resmi yang memberikan layanan perizinan tenaga asing, yang tentunya telah terdaftar di KEMENAKERTRANS.
Silahkan hubungi kami untuk perizinan tenaga asing, syarat & ketentuan klik FAQ. Office Srengseng Jakarta Barat, Indonesia.
Layanan agentkitas.com untuk seluruh Indonesia menjamin kebutuhan perizinan Anda; tanpa harga yang mahal dan kualitas terbaik. Perlu jasa perizinan tenaga asing untuk kebutuhan Anda? tunggu apalagi, pesan layanan tenaga kerja asing di Indonesia sekarang juga.